Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Pil Koplo di Sukoharjo - Temuan Uang Rp9 Miliar

Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan uang tunai senilai Rp9 miliar dalam penggeledahan terkait pengungkapan dua lokasi yang diduga menjadi pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, selain uang tunai Rp9 miliar, petugas juga menyita sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat berharga. Penyidik masih menelusuri asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara.

"Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu 9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri," kata Dadang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Bermula dari 20 Koli di Ancol

Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2026, saat Polda Metro Jaya menerima informasi dari Kanwil DJBC Jakarta soal temuan 20 koli berisi tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

Dari temuan itu, polisi menelusuri dokumen, jalur distribusi, dan pihak yang terlibat dalam pengiriman.

Hasil pengembangan pada 15 Oktober 2026 mengarah ke dua lokasi di Sukoharjo, yakni di Kecamatan Kartasura yang diduga jadi pabrik tramadol dan Kecamatan Gatak yang diduga memproduksi trihexyphenidyl.

16 Orang Diamankan, 2 Buron

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 16 orang, 11 orang di Kartasura dan 5 orang di Gatak. Mereka diduga punya peran berbeda, mulai dari koordinator produksi, operator mesin, pengemas, hingga pemasar.

Polisi masih memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pengendali produksi.

Selain uang dan BPKB, petugas juga menyita jutaan butir obat, bahan baku, serbuk siap cetak, mesin produksi, alat kemas, dan kendaraan.

Hasil uji Labfor Polda Jateng memastikan sampel tablet mengandung tramadol dan trihexyphenidyl.

"Kami akan menyampaikan pengembangan kasus ini lebih lanjut kepada publik tentu melalui rekan-rekan media, di mana tentu prinsip-prinsip asas praduga tidak bersalah tetap kami akan pegang," tegas Dadang.(KK)

Hide Ads Show Ads