PKL, Warteg, Tukang Bakso Keliling Wajib Halal Mulai 17 Oktober 2024 - Ini Aturannya
JAKARTA, - Kabar penting bagi para pedagang makanan dan minuman di Karawang! Mulai 17 Oktober 2024, semua pelaku usaha makanan dan minuman termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) wajib memiliki sertifikat halal.
Aturan tersebut diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Tidak main-main, aturan ini berlaku untuk semua skala usaha.
Siapa Saja yang Wajib?
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah, menegaskan aturan ini berlaku universal.
“Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” ujar Siti Aminah dikutip dari kumparan.
Rincian pemilik usaha yang wajib sertifikat halal:
1. Pedagang produk makanan dan minuman
2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
3. Pedagang produk hasil sembelih dan pemilik jasa penyembelihan
Artinya, mulai dari tukang bakso keliling, cilok gerobak, warteg, pedagang di pasar, hingga restoran besar semua wajib.
Sertifikat Dikeluarkan BPJPH, Berapa Biayanya?
Pemilik usaha wajib memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Soal biaya, BPJPH membagi menjadi 3 kategori:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMKM): Rp300.000
- Usaha Menengah: Rp5.000.000*
- Usaha Besar / Luar Negeri: Rp12.500.000*
Pihak BPJPH akan mengeluarkan peraturan terkait badan yang mengatur tarif sertifikat produk halal. Hal tersebut dilakukan demi transparansi biaya pengajuan yang sering dipertanyakan pelaku usaha.
Kenapa Karawang Harus Peduli?
Karawang sebagai kota dengan ribuan UMKM kuliner, dari kawasan Galuh Mas, Tuparev, hingga sentra PKL di setiap kecamatan, aturan ini wajib jadi perhatian. Jika lewat dari 17 Oktober 2024 tidak bersertifikat, pelaku usaha terancam sanksi administratif sesuai PP 39/2021.
Bagi pelaku UMKM Karawang yang ingin mengurus, bisa daftar online melalui laman *ptsp.halal.go.id* milik BPJPH Kemenag atau datang ke Satgas Halal Kemenag Karawang.
Sumber: PP Nomor 39 Tahun 2021, BPJPH Kemenag RI.
