Paus Biru 20,5 Meter Terdampar di Pulau Kolong Riung, Berhasil Diselamatkan Tim Gabungan Setelah 12 Jam
RIUNG, NTT - Seekor Paus Biru (Balaenoptera musculus) sepanjang 20,5 meter ditemukan terdampar di perairan dangkal Pulau Kolong, kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) 17 Pulau, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT, Jumat (30/10/2026).
Paus dengan berat berton-ton itu terjebak di kedalaman hanya 2-3 meter. Beruntung, setelah penanganan dramatis hampir 12 jam, tim gabungan berhasil mengembalikannya ke laut lepas.
Kepala Balai Besar KSDA NTT menceritakan, laporan pertama masuk pukul 05.30 WITA dari Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP). Petugas Resor KSDA Wilayah Riung langsung meluncur ke lokasi pukul 06.30 WITA.
Di lokasi, tim menjaga agar tubuh paus tetap basah dengan menyiram air laut dan memastikan lubang pernapasan (blowhole) tidak tertutup pasir.
Upaya penyelamatan melibatkan BBKSDA NTT, TNI, Polri, Dinas Peternakan Ngada, pemerintah desa, dan warga setempat. BBKSDA juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang dan Dinas Perikanan Provinsi NTT.
Sekitar pukul 17.30 WITA, paus berhasil diarahkan ke perairan dalam dan berenang mandiri menuju laut lepas.
"Kami berterima kasih kepada MMP yang cepat melapor, kepada TNI, Polri, Dinas Peternakan, pemerintah desa, dan masyarakat Riung yang bahu-membahu menyelamatkan paus ini," ujar Kepala BBKSDA NTT.
![]() |
| Paus Biru 20,5 Meter Terdampar di Pulau Kolong Riung, Berhasil Diselamatkan Tim Gabungan Setelah 12 Jam |
BBKSDA mengingatkan, Paus Biru adalah satwa dilindungi sesuai Permen LHK No. P.106/2018. Perburuan dan perdagangan ilegal bisa dipidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp200 juta - Rp5 miliar sesuai UU No. 32 Tahun 2024 (*)

