Kabar Gembira! Diskon & Bebas Denda PBB-P2 Karawang 2026, Potongan Hingga 80% Mulai 1 Oktobe
KARAWANGKEKINIAN.COM – Kabar gembira untuk seluruh warga Kabupaten Karawang! Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bapenda Karawang resmi memberikan *Diskon dan Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Program ini berlaku selama satu bulan penuh, *periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Oktober 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.507-Huk/2026*.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE* dan Wakil Bupati *H. Maslani mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Dengan slogan "Pajak Anda Untuk Pembangunan Karawang", program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pembangunan daerah.
Rincian Keringanan Pembayaran PBB-P2 Karawang 2026:
- SPPT Tahun 1993 - 2012: Keringanan 80% + Bebas Denda
- SPPT Tahun 2013 - 2021: Keringanan *30% + Bebas Denda
- SPPT Tahun 2022 - 2024:
Keringanan *20% + Bebas Denda
- SPPT Tahun 2025:* Keringanan *10% + Bebas Denda*
- SPPT Tahun 2026:* *Bebas Denda
Potongan terbesar hingga 80% Bos! Khusus untuk tunggakan lama tahun 1993 sampai 2012 Bos! Ini kesempatan buat beresin tunggakan PBB .
Warga bisa langsung cek tagihan PBB-P2 secara online melalui website resmi:
https://cekpbb.karawangkab.go.id
Jangan sampai terlewat ! Cuma sampai 31 Oktober 2026! Bayar sekarang, bebas denda, dapat diskon gede (*)

