Guru PPPK Babel Menunggu Ditarik Pusat, Bagaimana Nasib Ribuan PPPK di Karawang?
Karawang :; Di saat ribuan guru PPPK di Karawang masih bertanya-tanya soal kejelasan gaji dan status, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung justru sudah bersiap untuk melepaskan 1.255 guru PPPK-nya ke pusat.
Pemprov Babel saat ini masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) dan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Selama juknis belum terbit, gaji ribuan guru itu masih ditanggung APBD.
Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani, mengatakan wacana penarikan ini akan mencakup seluruh peralihan kewenangan, termasuk beban pembiayaan gaji.
Berdasarkan data rekapitulasi per 30 September 2026, tercatat 1.255 guru PPPK di bawah Pemprov Babel. Rinciannya: 1.119 guru PPPK penuh waktu dan 136 guru PPPK paruh waktu.
"Pada dasarnya, untuk di tingkat provinsi, hal pertama yang kita siapkan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan dokumen tersebut sudah kita siapkan dengan lengkap. Kemudian, seperti biasa setiap akhir tahun kita akan melakukan penilaian atau evaluasi kinerja," jelas Dora, Kamis (8/10/2026).
Basis data kepegawaian PPPK di Babel dipastikan sudah terintegrasi dalam sistem informasi kepegawaian. Pemda tinggal menunggu pedoman pusat.
Refleksi untuk Karawang Kekinian
Isu Babel ini adalah cermin untuk Karawang.
Karawang yang memiliki APBD terbesar ketiga di Jabar, juga menanggung beban ribuan guru PPPK SD, SMP, dan SMA/SMK. Jika wacana penarikan guru PPPK ke pusat ini terealisasi, maka ini akan menjadi angin segar bagi fiskal daerah. Gaji PPPK tidak lagi membebani APBD Karawang yang sedang difokuskan Bupati Aep Syaepuloh untuk program MOTEKAR 393: renovasi 660 ruang kelas dan 121 sekolah baru.
Namun di sisi lain, ini juga alarm. Selama regulasi belum jelas, ribuan guru PPPK di Karawang - seperti halnya di Babel - berada dalam ketidakpastian. Mereka yang mengajar di tengah ironi TPT 7,99 persen dan investasi Rp 20,43 triliun, tetap dituntut profesional, sementara status dan pembiayaan masih tarik-ulur antara daerah dan pusat.
Jika juknis tak kunjung terbit, yang terjadi adalah daerah terus menanggung gaji, sementara pusat masih wacana. Guru PPPK pun menjadi korban kebijakan setengah hati.
Karawang butuh kepastian: apakah guru PPPK-nya akan benar-benar ditarik pusat seperti di Babel, atau tetap menjadi beban APBD dengan evaluasi kinerja tiap akhir tahun tanpa kejelasan karier? (*)
