GEBRAKAN! 52 Bandar Narkoba Tumbang! Polresta Bandung Sita Sabu, Ganja, Sinte & 10 Ribu Pil — Nilai Rp1 Miliar
Bandung: Polresta Bandung mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya pada 7-16 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 52 tersangka dengan total nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 206,22 gram sabu, 659,96 gram tembakau sintetis, 1.109 gram ganja, serta 10.114 butir obat-obatan keras, termasuk Tramadol 8.400 butir, Trihexyphenidyl 914 butir dan Hexymer 800 butir.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan jajarannya terhadap dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah hukum Polresta Bandung, kami berhasil mengamankan 52 orang tersangka," ujar Tri, Selasa (20/10/2026) di Mapolresta Bandung, Soreang.
Salah satu kasus terungkap setelah petugas menggerebek home industri tembakau sintetis di Rancaekek. Tersangka DR (36) warga Rancaekek Kab. Bandung diamankan Rabu 14 Oktober 2026 pukul 22.30 WIB di Komplek Rancaekek Permai Blok C 5 No.11 Desa Rancaekek Wetan. Ia meracik sinte di kontrakan di Tasikmalaya dan menjual via Instagram.
Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan keterkaitan peredaran sabu dengan jaringan yang berhubungan dengan lembaga pemasyarakatan. Dalam perkara tersebut, dua tersangka telah diamankan. Tersangka HO (40) warga Majalaya, residivis, ditangkap 7 Oktober 2026 di Desa Majasetra dengan 5 paket sabu 113,19 gram. Ia mengaku kurir jaringan lapas dengan upah Rp1,5 juta per 10 gram.
Polisi masih mengembangkan kasus-kasus yang terungkap selama Operasi Antik. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok dan pihak yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika maupun obat-obatan keras.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis narkotika dan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Untuk kasus sabu, polisi menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, perkara terkait ganja diproses berdasarkan pasal yang relevan dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), sesuai dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Untuk obat keras diterapkan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Para tersangka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup, hukuman mati dan denda maksimal miliaran rupiah, bergantung pada pasal yang terbukti dilanggar dalam proses hukum.
Polresta Bandung menegaskan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus menekan peredaran narkotika dan obat-obatan keras di wilayah Kabupaten Bandung.(*)
