Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

98 Korporasi Pembakar Hutan Disidik.Kapolri Incar Pemilik & Saham, Ada Perusahaan Asing

Jakarta: Polri tengah menyidik 98 laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik perusahaan dan pemegang saham. Penetapan tersangka ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat terbatas penanganan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

“Jadi dari 98 LP yang naik sidik, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi,” terang Suyudi.

Kapolri Suyudi mengatakan, penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan terkait karhutla.

*Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Asing*

Selain menelusuri tanggung jawab korporasi, Polri mendalami dugaan keterlibatan perusahaan asing dalam sejumlah kasus karhutla. Penyidik masih menelusuri perusahaan yang masuk kategori penanaman modal asing (PMA) dan perusahaan yang tidak melibatkan modal asing.

Suyudi mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan perusahaan dari negara tetangga. Namun, ia belum merinci perusahaan yang sedang diperiksa maupun bentuk keterlibatannya karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Ya, ada keterlibatan pihak asing. Ya, namun karena ini kita masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Polri masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap tanggung jawab korporasi dan individu yang diduga terlibat dalam kasus karhutla tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai hasil penyidikan akan disampaikan setelah proses hukum berjalan lebih jauh.(*)

Hide Ads Show Ads