Sidang Suap Fee Proyek, Bupati Rejang Lebong Nonaktif Akui Terima Rp550 Juta
Bengkulu : Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang sebesar Rp550 juta dalam perkara dugaan suap terkait fee proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa, 29 September 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bagus Dwi Ariyanto mengatakan persidangan menghadirkan Fikri dan mantan Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hari Eko Purnomo sebagai terdakwa. Keduanya disebut kooperatif dan mengakui perbuatan yang didakwakan.
"Hari ini kami kembali melakukan persidangan atas nama terdakwa Eko dan terdakwa Muhammad Fikri Thobari dan kedua terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan dan menyampaikan penyesalan," kata Bagus, Selasa, 29 September 2026.
Dalam persidangan, Fikri menyebut uang Rp550 juta tersebut diterimanya melalui perantara Daditama yang bersumber dari kontraktor Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang.
Uang tersebut kemudian telah dikembalikan melalui rekening penitipan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan dakwaan, Fikri diduga menerima total Rp2,52 miliar dari sejumlah kontraktor. Selain uang, Fikri juga didakwa menerima barang berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta.
Fikri diduga menjadi inisiator permintaan fee 10 hingga 15 persen dari nilai proyek di Dinas PUPR-PKP, dengan melibatkan Kepala Dinas Hari Eko Purnomo dan tenaga ahli RPJMD Daditama sebagai orang kepercayaan.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap pengakuan terdakwa lainnya yakni mantan Kadis PUPR Rejang Lebong Hari Eko Purnomo yang mengaku pernah menyerahkan uang kepada aparat penegak hukum menjelang Idul Fitri 2025. Uang tersebut masing-masing berasal dari Edi Manggala Rp175 juta dan Irsyad Satria Budiman Rp280 juta.(*)
