Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Polisi Berhasil Bekuk Penipu yang Ngaku Pejabat Polisi, Modus Terbaru Sumbangan Korban Kebakaran

NTB: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria asal Lombok Utara yang diduga menipu sejumlah pelaku usaha dengan mengaku sebagai pejabat kepolisian.
Polda NTB Bekuk Penipu yang Ngaku Pejabat Polisi, Modus Terbaru Sumbangan Korban Kebakaran

Pelaku berinisial BDSP (29), warga Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, diketahui menjalankan aksinya selama hampir satu tahun dengan menggunakan identitas serta profil sejumlah pejabat di lingkungan Polri. Dilansir dari TBN NTB, Selasa (1/9/26).

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers, Senin (31/8/2026) mengatakan pelaku menyamar dengan mengatasnamakan sejumlah jabatan kepolisian untuk meminta uang maupun sumbangan kepada para pelaku.

“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Kombes Pol Arisandi.

Dalam menjalankan aksinya, lanjutnya, BDSP menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari sektor perhotelan, tour and travel hingga pengelola tempat hiburan di wilayah Mataram dan Lombok Utara. Pelaku diketahui kerap mengganti nomor telepon dan menggunakan nama maupun jabatan pejabat kepolisian saat menghubungi calon korban. Ia kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

Salah satu modus terbaru yang digunakan pelaku yakni meminta sumbangan kemanusiaan dengan dalih bantuan bagi korban kebakaran di Desa Adat Sade. Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan calon korban agar bersedia memberikan bantuan atau mentransfer sejumlah uang.

Sejumlah pelaku usaha yang disebut telah mengirimkan uang antara lain manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, Window Bar Gili Trawangan serta sejumlah pengusaha lainnya. “Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian awal diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah,” tutur Kombes Arisandi.

Polisi menangkap BDSP pada Kamis malam (27/8/2026) di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer serta tangkapan layar percakapan dengan korban.

“Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut,” terang Dirreskrimum.

Polda NTB mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap pesan maupun panggilan telepon yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau instansi pemerintah, terlebih apabila disertai permintaan uang atau bantuan material.

“Masyarakat diminta melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat apabila menerima pesan mencurigakan,” tutup Kombes Pol Arisandi.(*)

Hide Ads Show Ads