Pastikan Keamanan, Polresta Malang Kota Kawal Penataan Pasar Induk Gadang
Malang: Penataan sisi barat Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang memasuki tahap akhir. Proses pembongkaran lapak pedagang terus dilakukan secara mandiri, sementara Polresta Malang Kota memastikan keamanan serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut tetap terjaga.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS dan sejumlah instansi terkait meninjau langsung proses pembongkaran mandiri lapak pedagang pada Senin (14/09/2026).
Pemerintah Kota Malang menetapkan Selasa (15/09/2026) sebagai batas akhir pembongkaran dan pengosongan kawasan sisi barat PIG. Sejumlah pedagang telah secara swadaya membongkar lapaknya dan memindahkan aktivitas perdagangan ke bangunan relokasi yang berada di belakang pasar.
Dari 1.618 pedagang yang tercatat sebelum proses relokasi, hasil verifikasi menunjukkan terdapat 1.057 pedagang aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 953 pedagang telah menempati lokasi relokasi.
“Alhamdulillah, kesadaran pedagang sangat tinggi. Pembongkaran dilakukan secara swadaya sehingga kawasan sisi barat mulai kosong, sekaligus mendukung rencana pengaspalan jalan poros di depan PIG.” kata Wahyu.
Bagi pedagang yang belum menyelesaikan proses pembongkaran, Pemkot Malang masih memberikan waktu hingga Selasa (15/09/2026).
Untuk membantu pedagang yang mengalami kendala teknis, DPUPRPKP Kota Malang juga menyiapkan alat berat secara gratis selama proses pembongkaran berlangsung.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota turut mengambil peran dalam memastikan proses penataan berjalan aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan dan pengamanan, termasuk mengevaluasi kondisi keamanan serta arus lalu lintas di sekitar pasar.
Pengamanan lalu lintas menjadi perhatian karena kawasan PIG merupakan jalur keluar-masuk mikrolet atau angkutan kota dan bus dari maupun menuju Terminal Hamid Rusdi. Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi akses kendaraan pengangkut ikan dan sayuran dari luar Kota Malang.
Pengaturan arus kendaraan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di Pintu Keluar Pasar atau Simpang Empat Gadang sisi timur.
“Kami mendukung penataan PIG, termasuk keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kami juga mengapresiasi pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri karena menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan yang kondusif,” ujar Danang.
Menurut mantan Kapolres Malang ini, penataan PIG merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan Kota Malang secara berkelanjutan.
Karena itu, aspek keamanan, kelancaran arus kendaraan, kebersihan hingga estetika kawasan dinilai perlu berjalan beriringan. Dengan demikian, PIG sebagai pasar induk diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Prinsipnya kami siap mendukung penuh keamanan dan kelancaran lalu lintas. Teknis pengamanan serta rekayasa arus akan dikoordinasikan bersama,” tegas Danang.
Danang berharap penataan tersebut dapat mewujudkan kawasan Pasar Induk Gadang yang lebih tertib, aman, bersih, lancar dan representatif bagi masyarakat maupun para pedagang.(*)
