Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Markas Judi Online Internasional Digerebek di Tangerang, Lima WNA Diamankan

Tangerang : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang membongkar dugaan markas judi online jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Markas Judi Online Internasional Digerebek di Tangerang, Lima WNA Diamankan
Markas Judi Online Internasional Digerebek di Tangerang, Lima WNA Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima warga negara asing (WNA), yakni warga negara Tiongkok dan Vietnam. Mereka diduga telah menjalankan aktivitas judi online selama sekitar satu bulan.

Pengungkapan kasus bermula saat kelima WNA mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) melalui aplikasi Molina pada 29 Agustus 2026. Petugas kemudian menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan dan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan hasil penelusuran mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong.

“Kami melakukan pendalaman terhadap lima WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran, kami menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada pengoperasian judi online,” ujar Barron.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon seluler, satu unit komputer, dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

Para WNA tersebut memiliki peran berbeda. Sebagian bertugas sebagai operator sistem, sementara lainnya diduga menangani transaksi keuangan.

Petugas juga menemukan bahwa jaringan tersebut menyasar pemain di luar Indonesia dan diduga mampu menghasilkan keuntungan hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah setiap harinya.

Barron mengatakan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui pihak yang mengendalikan jaringan judi online tersebut.

“Ini masih kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada lima orang yang diamankan. Kami akan menelusuri siapa yang mengendalikan dan bagaimana jaringan ini beroperasi,” katanya.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan dua WNA asal Vietnam lainnya yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Para WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenai tindakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Saat ini, petugas Imigrasi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.(*)

Hide Ads Show Ads