Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Melanggar Aturan, WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Cirebon

Cirebon:  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial AM setelah hasil pemeriksaan menemukan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. AM diketahui tinggal di Kabupaten Indramayu sebelum dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon)

Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Imigrasi Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap AM dan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban keimigrasian sebagai orang asing. Setiap WNA yang masuk dan berada di Indonesia wajib memenuhi persyaratan keimigrasian serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Deny Haryadi mengatakan keterbukaan Indonesia terhadap kedatangan WNA tetap disertai kewajiban untuk mematuhi aturan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk berbagai kepentingan. Namun, keterbukaan tersebut tetap disertai kewajiban untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujar Deny, Senin, 14 September 2026.

Deny menyampaikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian perlu dipastikan oleh setiap WNA sejak sebelum memasuki wilayah Indonesia. Persyaratan untuk masuk dan berada di Indonesia harus dipenuhi agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum keimigrasian.

“Jangan menganggap ketentuan keimigrasian sebagai formalitas. Setiap orang asing harus memastikan bahwa persyaratan untuk masuk dan berada di Indonesia telah dipenuhi. Ketika ditemukan ketidakpatuhan, ada konsekuensi hukum keimigrasian yang harus dihadapi,” ujar Deny.

Deportasi terhadap AM dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat diberikan adalah deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Keimigrasian. Atas hasil pemeriksaan yang dilakukan, AM kemudian dikenai tindakan tersebut dan dipulangkan dari wilayah Indonesia.

AM dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2026. WNA asal Inggris tersebut diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan rute Jakarta–Bangkok dan selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju London, Inggris, dengan pesawat bertolak sekitar pukul 19.30 WIB.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya akan terus diperkuat. Setiap temuan mengenai ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku.(*)

Hide Ads Show Ads