Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

BPOM Percepat Perizinan Obat dan Makanan untuk Dukung Koperasi Merah Putih di Desa

Jakarta ; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan dukungan penuh untuk memperkuat implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dukungan tersebut mencakup percepatan perizinan, pendampingan pelaku usaha, pengawasan mutu produk, serta memastikan ketersediaan obat bagi apotek desa.
Kepala BPOM Taruna Ikrar usai menghadiri Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026 (Foto: dokumentasi BPOM)
Kepala BPOM Taruna Ikrar usai menghadiri Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026 (Foto: dokumentasi BPOM)

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar setelah menghadiri rapat terbatas yang membahas implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 15 Juli 2026.

Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, BPOM berperan mendukung klinik, apotek, cold storage, serta gerai penjualan makanan kemasan. BPOM juga memastikan keamanan, mutu produk lokal, serta penerapan cara distribusi dan peredaran yang baik pada sarana tersebut.

Pelaksanaan dukungan tersebut diperkuat melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021. Kedua regulasi mengatur pengawasan pengelolaan obat, pembinaan peredaran pangan olahan, serta penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan.

BPOM turut memperkuat KDKMP melalui pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan metode pendampingan langsung maupun konsultasi meja. Pendampingan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan produksi hingga memperoleh izin edar dari BPOM.

“Melalui pendampingan ini kami harapkan UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik. Hingga akhirnya memperoleh izin edar BPOM,” ucap Taruna.

Pada 2025, BPOM bersama KDKMP mendampingi UMKM di enam lokus, yakni Banjarbaru, Surakarta, Medan, Kupang, Fakfak, dan Surabaya. Hasilnya, BPOM menerbitkan 19 nomor izin edar produk obat bahan alam dan kosmetik, sementara 654.921 NIE obat dan makanan telah terdaftar.

“Untuk mempercepat evaluasi registrasi obat, kami melakukan penguatan pemanfaatan sistem registrasi elektronik. Dengan demikian masyarakat, termasuk di wilayah desa, memperoleh akses terhadap obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau [lebih cepat],” ujarnya.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menghadirkan produk lokal yang legal, aman, dan bermutu sekaligus memperkuat perekonomian desa. BPOM menyatakan kesediaan mendukung implementasi program melalui percepatan pelayanan perizinan, pendampingan pelaku usaha, serta pengawasan keamanan dan mutu produk.(*)

Hide Ads Show Ads