Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Sekjen PGRI Soroti Lemahnya Perlindungan Terhadap Guru

Jakarta : Perlindungan hukum terhadap guru di Indonesia dinilai masih lemah karena kendala regulasi untuk melindungi mereka. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir,  Sabtu 17 Januari 2026.

Foto ilustrasi

Menurut dia, soal perlindungan guru saat ini tersebar dalam beberapa aturan. Misalnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, ketentuan perlindungan tersebut hanya tercantum dalam beberapa pasal. Selain itu, perlindungan teknis guru lebih banyak diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017.

"Kalau dibandingkan secara tata urutan perundang-undangan, posisi guru masih lemah," ujarnya. Hal ini karena perlindungan terhadap mereka hanya sampai level peraturan menteri.

Dudung mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap guru. Menurut dia, banyak tindakan disiplin yang dilakukan guru justru dilaporkan sebagai tindak pidana oleh orang tua siswa.

Dudung menegaskan PGRI memandang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru sangat mendesak untuk segera dibahas. Sehingga akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Menurut Dudung, guru dan dosen seharusnya memiliki hak imunitas dalam memberikan tindakan edukatif. Hal itu penting agar penegakan disiplin tidak disalahartikan sebagai tindakan kriminal

Dudung berharap Komisi X DPR segera membahas RUU Perlindungan Guru. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah dan keamanan profesi pendidik di Indonesia.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan guru memiliki hak asasi yang harus dilindungi dalam sistem pendidikan. Menurut dia, perlindungan terhadap guru merupakan bagian penting dari penyediaan hak atas pendidikan.

Anis menambahkan hak atas pendidikan memiliki banyak unsur, seperti menjamin perlindungan bagi guru sebagai pendidik. Menurut dia, guru berhak mendapatkan rasa aman, kesempatan berkembang, serta perlindungan saat menjalankan proses pengajaran.

"Nah kekerasan itu tentu terhadap siswa-siswi, guru, dan subjek-subjek di lingkungan sekolah," ujarnya. Anis menegaskan mereka semuanya memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk tindakan kekerasan.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads