Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Pelindungan Konsumen, Ini Isinya

Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan gugatan untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan ini menjadi instrumen hukum memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.
Foto ilustrasi: Logo OJK

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang gugatan pelindungan konsumen. Berdasarkan keterangan pers OJK pada Selasa, 20 Januari 2026,disebutkan bahwa POJK ini merupakan tindak lanjut kewenangan OJK sesuai Undang-Undang OJK.

Gugatan diajukan OJK berdasarkan hak gugat institusional, bukan gugatan perwakilan kelompok. Langkah ini diambil jika terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.

Dalam proses gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Kebijakan ini memastikan akses keadilan tanpa hambatan biaya bagi masyarakat.

OJK menyusun aturan ini dengan berkoordinasi bersama Mahkamah Agung dan pemangku kepentingan. Koordinasi dilakukan agar pelaksanaan gugatan selaras hukum acara yang berlaku.

Adapun hal-hal yang di atur dalam POJK tersebut antara lain sebagai berikut: 

1. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
2. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
3. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan 
5. Laporan Pelaksanaan Putusan.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Aturan ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads