Legislator Dorong Imunitas Guru Saat Jalankan Pendidikan
Jakarta : Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pengaturan hak imunitas bagi guru dan dosen. Menurutnya, imunitas berlaku saat pendidik menjalankan fungsi pendidikan secara proporsional dan tidak melanggar hukum.
Abdullah menilai, dunia pendidikan memerlukan ketegasan dalam proses pembentukan karakter. Guru berisiko mengalami kriminalisasi saat menjalankan disiplin pendidikan.
“Saya sepakat perlu ada hak imunitas bagi guru dan dosen. Pendidikan membutuhkan ketegasan agar tidak muncul budaya melawan guru,” kata legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Abdullah, dalam hal ini, juga menyampaikan refleksi sebagai mantan santri. Ia menilai, pendisiplinan merupakan bagian dari tradisi pendidikan.
“Di pesantren, pendisiplinan adalah hal biasa untuk membentuk karakter. Itu bukan kekerasan, melainkan pendidikan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menilai terjadi pergeseran relasi guru dan siswa di ruang pendidikan. Setiap persoalan kecil kerap berujung pada laporan hukum.
“Ada kecenderungan intimidasi terhadap guru yang mendisiplinkan siswa. Guru justru dikriminalisasi saat menjalankan tugas,” katanya.
Sebagai anggota Panja Revisi UU Guru dan Dosen, Abdullah menegaskan, isu perlindungan profesi menjadi perhatian utama. Termasuk pengaturan imunitas secara proporsional dan bertanggung jawab.
“Perlindungan guru dan dosen harus diperkuat agar mereka mendidik dengan tenang dan berwibawa,” ucapnya.
Sebelumnya, Guru Honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Tri Wulansari menjelaskan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka. Kasus bermula dari pendisiplinan siswa yang melanggar aturan sekolah.
Siswa tersebut ditegur karena mewarnai rambut dan dilakukan pemotongan rambut. Saat ditegur, siswa melontarkan ucapan tidak beretika kepada gurum
Secara refleks, Tri Wulansari menepuk mulut siswa sebagai bentuk teguran spontan. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan orang tua siswa ke Polres Muaro Jambi.
Upaya penyelesaian kekeluargaan tidak mendapat respons dari pihak pelapor. Tri Wulansari kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor.
Diketahui jarak rumah Tri Wulansari ke Polres Muaro Jambi sekitar 80 kilometer. Membuat kewajiban lapor dinilai memberatkan secara fisik dan psikologis.
RDPU Komisi III DPR RI, pada akhirnya, menyepakati empat kesimpulan. Salah satunya, meminta penghentian perkara Tri Wulansari di Polres Muaro Jambi.
Komisi III juga meminta kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan. Pengawasan penyidikan diminta dilakukan oleh Rowassidik Mabes Polri.
Selain itu, RDPU merekomendasikan penangguhan penahanan Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan. Rekomendasi disesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.(*)

