Kronologi Bripda Rio Dipecat Karena Gabung jadi Tentara Bayaran Rusia
Jakarta : Bripda Muhammad Rio diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian setelah serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik. Eks personel Brimob itu kemudian diketahui bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan pelanggaran awal berupa perselingkuhan hingga nikah siri. Atas pelanggaran tersebut, Rio dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
Selain pelanggaran etik, Rio tercatat tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan. Ketidakhadiran tersebut dikategorikan sebagai desersi oleh kesatuan.
Setelah hampir satu bulan menghilang, Rio menghubungi sejumlah rekannya pada 7 Januari 2026. Dalam pesan WhatsApp, ia mengaku mengikuti seleksi bergabung dengan tentara Rusia.
Rio juga menyampaikan informasi mengenai bonus dan gaji bulanan sebagai tentara bayaran. Informasi tersebut diterima penyidik sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Polda Aceh mengantongi bukti foto, video, data paspor, dan data penumpang pesawat. Bukti itu menguatkan dugaan keberangkatan Rio ke luar negeri.
Rio tercatat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai pada 18 Desember 2025. Ia melanjutkan perjalanan ke Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Aceh memproses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Proses diawali permintaan pendapat dan saran hukum internal.
Sidang Komisi Kode Etik Polri pertama digelar secara in absentia. Sidang kedua dilaksanakan pada 9 Januari 2026 di ruang Bidpropam Polda Aceh.
Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia juga dikenakan Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Secara akumulatif, Rio telah menjalani tiga kali sidang Kode Etik Polri.(*)

