Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

KPK Dalami Aliran Korupsi Haji ke Petinggi PBNU

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota Haji. Aliran uang itu diduga mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman usai diperiksa penyidik KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan. Sehingga keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Oleh karena itu, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk didalami maksud, tujuan, serta mekanisme dugaan aliran dana tersebut,” kata Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Aizzudin difokuskan pada penelusuran apakah aliran dana tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan. “Ini didalami seperti apa maksudnya, tujuannya untuk apa, dan bagaimana proses aliran uang itu bisa terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Aizzudin Abdurrahman membantah adanya aliran dana sebagaimana diduga KPK. Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan KPK semata-mata sebagai warga negara.

Ia juga membantah adanya aliran dana baik ke PBNU maupun kepada dirinya secara pribadi. "Sejauh ini nggak ada, ke PBNU nggak ada, ke pribadi juga saya nggak tahu,” katanya.

Aizzudin meminta agar pertanyaan lebih lanjut mengenai perkara tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang berwenang. "Kalau soal itu, silakan ditanyakan langsung ke beliau-beliau yang berwenang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan sempat mencegah tiga orang ke luar negeri.

Mereka, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads