Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

KPK Perluas Penyidikan Korupsi Kuota Haji



KPK Perluas Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Ratusan Biro Travel Diperiksa Terkait Aliran Dana ke Kemenag

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara signifikan memperluas ruang lingkup penyidikan atas dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. 

Otoritas antikorupsi kini memfokuskan pemeriksaan pada ratusan entitas swasta untuk mengungkap jejaring jual beli kuota yang diduga merugikan keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan sedikitnya 400 biro perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini diambil guna memetakan mekanisme distribusi kuota yang diduga menyimpang dari regulasi yang berlaku.

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan lintas sektoral, tidak hanya terbatas pada internal Kementerian Agama, tetapi juga institusi lain yang memahami proses teknis penyelenggaraan haji," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Pemeriksaan intensif terhadap pihak swasta dinilai krusial karena posisi mereka sebagai pelaksana di lapangan. KPK mensinyalir adanya transaksi ilegal di mana biro travel berperan dalam komersialisasi kuota haji yang melampaui ketentuan.

Selain mendalami prosedur teknis, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total valuasi kerugian negara. 

Budi menjelaskan bahwa keterangan dari PIHK sangat diperlukan untuk mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada oknum pejabat di Kementerian Agama.

"Pihak-pihak inilah yang berada di garis depan penyelenggaraan ibadah bagi jemaah. Kami mendalami peran masing-masing dalam skema dugaan gratifikasi atau suap ini," tambah Budi.

Upaya Pemulihan Aset

Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah ini juga mengeluarkan imbauan tegas terkait pengembalian aset yang bersumber dari tindak pidana tersebut. 

KPK menekankan pentingnya kerja sama dari para pihak terkait untuk menyerahkan aset sebelum dilakukan penyitaan paksa.

"Kami menunggu itikad baik untuk pengembalian aset. Hal ini merupakan bagian dari pembuktian sekaligus langkah optimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery)," tegasnya.

Kasus ini bermula dari penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji. Selain mantan menteri, KPK juga telah menjerat mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, dalam pusaran kasus yang sama.

Hingga saat ini, penyidikan terus bergulir dengan fokus pada sinkronisasi data audit BPK dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum di persidangan mendatang.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads