Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

KPK Dalami Keterangan Dito Ariotedjo Terkait Kuota Haji Tambahan

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mantan Menpora, Dito Ariotedjo, soal asal-usul tambahan kuota haji. Hal ini diketahui setelah memeriksa Dito sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji, Jumat 23 Januari 2026.

Eks Menpora Dito Ariotedjo usai rampung diperiksa KPK

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji. Dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026.

Budi menjelaskan, Dito diperiksa karena yang bersangkutan turut serta dalam kunjungan bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Keterangan tersebut dinilai penting untuk memperkuat informasi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Keterangan saksi ini juga menguatkan informasi maupun bukti-bukti yang didapatkan penyidik. Khususnya terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” katanya.

Sebelumnya, Dito mengakui penyidik menanyakan secara rinci mengenai kunjungan kerja bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.

“Yang ditanyakan lebih detail adalah kunjungan kerja ke Arab Saudi saat saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi. Saya sudah menjelaskan semuanya secara rinci dan semoga bisa membantu KPK,” ujar Dito.

Ia menambahkan, kunjungan tersebut merupakan agenda bilateral yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga yang saat itu dipimpinnya.

“Dalam kunjungan itu ada beberapa kerja sama dengan kementerian dan lembaga Arab Saudi. Saya jelaskan juga seluruh kegiatan selama di sana,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. 

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads