Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Kuota Haji: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (30/1 Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa penyidik KPK.

“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024. Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 30 Januari 2026.

Sepekan terakhir, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.

“Dalam prosesnya, KPK turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan. Terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Fuad Hasan Masyhur diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Senin (26/1/2026). Usai pemeriksaan, Fuad menyatakan penentuan kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota tambahan), kami isikan,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia mengklaim Maktour hanya memperoleh kuota haji khusus di bawah 300 jemaah, tepatnya sebanyak 276 jemaah. Menurut Fuad, pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Budi Prasetyo menambahkan, dalam pemeriksaan Fuad, KPK juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.(*)

Hide Ads Show Ads