Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan Dugaan Penipuan
Jakarta: Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP 227/I/2026.
![]() |
| Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto (Foto: Instagram/timothyronaldd) |
Laporan dugaan penipuan itu diajukan oleh seorang warga berinisial Y. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan awal kepolisian.
Polda Metro Jaya memastikan laporan telah diterima sejak Jumat (9/1/2026). Penyidik menindaklanjuti laporan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu penyidik juga telah menyiapkan undangan klarifikasi kepada pelapor. Pemanggilan saksi-saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/1/2026).
Laporan polisi diterima sekitar pukul 17.57 WIB pada 9 Januari 2026. Kepolisian meminta waktu untuk mendalami laporan karena masih bersifat awal.
Kasus ini mencuat setelah diungkap akun Instagram cryptoholic. Unggahan tersebut menyertakan foto surat laporan kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Pelapor melaporkan dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Laporan tersebut menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Laporan juga mencantumkan Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu, laporan turut mencantumkan Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 KUHP. Seluruh pasal tersebut menjadi dasar penyelidikan awal kepolisian.
Dalam unggahan yang sama, disebutkan korban tergabung dalam grup berjumlah sekitar 3.500 orang. Estimasi kerugian para korban disebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
Hingga kini, belum terdapat respons dari Timothy Ronald maupun pihak terkait lainnya. Kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap terlapor.(*)

