Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Geledah Rumah Walkot Madiun, KPK Sita Uang

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, 21 Januari 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Walikota nonaktif Madiun, Maidi usai resmi menggunakan rompi orange KPK.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi kediaman Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari, penyidik mengamankan beberapa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.

Budi belum merinci jumlah uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, KPK menduga kuat seluruh barang bukti yang diamankan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti lain. Guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh melalui operasi tangkap tangan maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Lalu Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang. Uang dikumpulkan melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, serta Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.

Uang tersebut diduga diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. 

KPK mengatakan, permintaan uang tersebut diduga disamarkan. Uang tersebut disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.

Pada 19 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim Ruhdiyanto. KPK kemudian melakukan OTT pada hari yang sama.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.(*) 

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads