Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Dishub DKI Sebut Libur Isra Miraj Ganjil Genap Ditiadakan

Jakarta:: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 16 Januari 2026, dalam rangka libur memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Foto ilustrasi jalan di Jakarta

“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” kata Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Januari 2026.

Seperti diketahui, kebijakan peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Untuk diketahui, sistem ganjil genap umumnya diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan mobil pribadi. Ruas jalan tersebut meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, ganjil genap ada di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said. Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads