Polisi Tertibkan Sumbu Tiga, Demi Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalan Tol
Jakarta: Jajaran Induk Patroli Jalan Raya Tol BSD menertibkan kendaraan sumbu tiga di Tol Jakarta–Tangerang, Sabtu (27/12/2025). Penertiban dilakukan, guna mendukung kelancaran lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
![]() |
| Korlantas menertibkan kendaraan sumbu tiga di Tol Jakarta–Tangerang, Sabtu (27/12/2025) (Foto: Dokumentasi/Humas Polri) |
Kainduk PJR Tol BSD, AKP Giyarto mengungkapkan, penertiban sebagai bentuk komitmen Polri. Langkah ini untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama libur panjang.
“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga diberlakukan sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami mengimbau pengemudi dan perusahaan mematuhi ketentuan sesuai SKB,” kata Giyarto dalam keterangan persnya, di Tangerang, Senin (29/12/2025).
Ia menyampaikan, kendaraan berat berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas. "Kendaraan berat yang melanggar pembatasan berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalan tol," katanya.
Kegiatan penertiban merupakan bagian dari Operasi Lilin 2025. Operasi tersebut dilaksanakan sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026
Kegiatan tersebut melibatkan personel Induk PJR Tol BSD, Jasamarga, dan petugas keamanan setempat. Petugas menindak kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih.
Sebagai hasil, sebanyak 16 trailer, 10 dump truck, 8 wing box, dan 8 tronton telah ditindak dan dikeluarkan. Korlantas Polri melalui jajaran PJR akan terus melakukan pengawasan dan penindakan.
Langkah tersebut untuk memastikan lalu lintas aman, tertib, dan lancar selama Operasi Lilin 2025. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan pembatasan tersebut wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha angkutan barang.
"Pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi diingatkan mematuhi aturan. Semua itu, demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Aan menegaskan kebijakan pembatasan angkutan barang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi. Hal-hal yang tercakup ada peraturan tersebut misalnya operasional jalan tol dan non-tol selama angkutan Nataru 2025-2026.(*)

