Headline News

KPK Tetapkan Tersangka Baru Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

 Jakarta: Penyelidikan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus tersebut, yang seluruhnya merupakan pegawai Kemnaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Sesdtjen Binwasnaker dan K3), Chairul Fadly Harahap. Kemudian mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, serta Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. 

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK. "KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang juga telah dicegah ke luar negeri," ujarnya.  

Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan kepada mereka. "Penyidikan juga menyangkut alur perintah dan pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan tiga nama itu sebagai tersangka. "Informasi lanjutan mengenai konstruksi perkara akan disampaikan dalam tahap berikutnya," kata Budi menambahkan.

Dugaan aliran dana mingguan kepada Haiyani pertama kali diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. "Hal itu, kami dalami juga (uang mingguan Rp50 juta)," ujarnya.

Dalam konstruksi perkara disebutkan sejumlah uang hasil pemerasan mengalir kepada berbagai pihak termasuk Haiyani. "Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu Saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu," kata Setyo. 

Terkait kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan 11 tersangka. Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). 

KPK mengungkapkan para tersangka diduga me-mark up biaya pengurusan sertifikasi K3. "Tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu, tetapi faktanya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Setyo.

Menurut dia, kasus pemerasaan ini telah berlangsung sejak 2019. Sedangkan total dana hasil dugaan pemerasan, menurut perhitungan KPK, mencapai sekitar Rp81 miliar.(*)
Posting Komentar