Headline News

Ketat Diberlakukan, Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi jadi Dua Periode

 Cianjur: Ratusan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur resmi kembali menjadi guru setelah masa jabatan mereka berakhir, seiring diberlakukannya Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa kepemimpinan kepala sekolah hingga delapan tahun.(20/11/25).

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang dapat dicabut setelah periodenya selesai.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa periodesasi jabatan kepala sekolah dibatasi dua periode dengan total delapan tahun. Ia menambahkan bahwa perpanjangan satu periode dapat diberikan apabila kepala sekolah berkelakuan baik selama dua tahun dan belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat.

Menurut Ruhli, seluruh kepala sekolah pada dasarnya adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Setelah masa jabatannya berakhir, mereka kembali mengajar secara penuh sesuai kewajiban enam jam pelajaran sebagai pendidik murni.

Menanggapi audiensi sejumlah kepala sekolah yang mengajukan keberatan atas pemberlakuan regulasi tersebut, Ruhli menegaskan bahwa Disdikpora menghargai dan menerima seluruh aspirasi mereka. Ia menyebut para kepala sekolah yang tergabung dalam FK3S Cianjur telah menyampaikan harapan agar aturan ini ditangguhkan.

Ruhli menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap sosialisasi aturan baru tersebut.

Setelah proses itu selesai, Disdikpora wajib melaksanakan regulasi karena berlaku secara nasional.

Ia memastikan seluruh aspirasi yang masuk telah ditampung dan akan diteruskan kepada pimpinan di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.

Ruhli menegaskan bahwa para kepala sekolah yang kembali menjadi guru tetap merupakan bagian dari keluarga besar Disdikpora dan memiliki hak penuh untuk menyampaikan aspirasinya.(*)
Posting Komentar