Penghapusan Rujukan BPJS Hadapi Tantangan Layanan Kesehatan
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan PERSI Daniel Budi Wibowo memaparkan rencana penghapusan rujukan berjenjang BPJS nasional secara menyeluruh. Ia menilai perubahan tersebut merupakan konsekuensi regulasi kesehatan terbaru yang menghapus klasifikasi rumah sakit berbasis tingkat di Indonesia.(16/11/25).
"Karena ini sudah ada di dalam Undang-Undang tentang kesehatan nomor 17 tahun 2023, Perpres 28 tahun 2024 dan Permenkes 11 tahun 2025 yang mengatakan bahwa rumah sakit itu tidak ada lagi rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, atau kelas D. Jadi namanya semua adalah rumah sakit, tetapi rumah sakit akan berbasis kompetensi," ucapnya.
Daniel menegaskan bahwa pemetaan kompetensi rumah sakit wajib diselesaikan sebelum alur rujukan baru diterapkan luas nasional secara efektif. Menurutnya implementasi kebijakan akan berjalan baik apabila sistem digital rujukan terintegrasi bekerja stabil mendukung keputusan layanan di lapangan.
Daniel menambahkan bahwa standar peralatan dan sumber daya manusia harus dipenuhi agar pelayanan rujukan berjalan efisien bagi pasien. Ia berpandangan pemerintah daerah turut bertanggung jawab karena distribusi fasilitas memengaruhi pemerataan akses kesehatan masyarakat terpencil dan kota.
"Persoalannya adalah, kalau di dalam satu daerah tidak ada rumah sakit yang paripurna atau utama di dalam satu bidang kompetensi, ini akan menyulitkan dalam pemberian rujukan. Karena jelas-jelas di dalam mapping dia tidak bisa dirujuk di dalam provinsi atau di dalam kabupaten kota karena memang tidak ada fasilitasnya," katanya.
Daniel menjelaskan bahwa ketidaksiapan fasilitas daerah dapat memicu rujukan jauh sehingga menambah biaya perjalanan bagi pasien dan keluarga. Ia memandang hal tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan layanan akibat keterbatasan kompetensi medis di sejumlah wilayah yang masih tertinggal.
Daniel turut menilai penguatan tarif layanan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan menghadapi potensi defisit berulang pada program. Ia mengingatkan perlunya kesiapan regulasi komprehensif agar sistem rujukan baru berjalan adil efektif dan merata nasional bagi semua.(*)

