Headline News

Oknum Kades dan Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangka Korupsi Ratusan Juta Duit Dana Desa

 Kuningan : Dua aparat Pemerintah Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (6/10/2025).

Foto ; Kaur Keuangan Desa Gunungaci berinisial DA, saat di interogasi penyidik.

Keduanya yakni Kepala Desa berinisial ME dan Kaur Keuangan berinisial DA. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang nekat dan merugikan rekan kerja sendiri.

“Keduanya memotong tunjangan kinerja para perangkat desa serta sebagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya diterima masyarakat,” ungkap Brian.

Dari hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182 juta lebih. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, ME dan DA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan guna kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti,” tambah Brian.(*)
Posting Komentar