Menkes: Biaya Korban Diduga Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Pemerintah memastikan biaya perawatan ribuan siswa korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditanggung negara. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah menanggung seluruh biaya yang timbul akibat kasus keracunan yamg terjadi.(2/10/25).
"Untuk biaya ditanggung pemerintah. Seluruh biaya yang timbul ditanggung, dalam hal ini oleh Badan Pangan Nasional (BGN)," ujar Budi dalam konferensi pers penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Budi juga menambahkan mengenai penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) nasional memiliki aturan khusus berdasarkan undang-undang dan peraturan presiden. "Ada syaratnya, seperti berapa provinsi dan berapa lama kejadiannya," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut penetapan KLB nasional harus mengikuti mekanisme baku. "Ya, ada aturannya, seperti bencana misalnya, ada skala biasa, ada nasional," ujar Zulkifli.
Zulkifli menambahkan keputusan mengenai peningkatan status KLB dapat dipertimbangkan sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Ia menyebut ada syarat tertentu yang harus dipenuhi dan bisa dipikirkan kemudian.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan mekanisme pendanaan penanggulangan korban keracunan dibagi dua skema. "Kalau pemerintah kota atau kabupaten menetapkan KLB, maka bisa mengklaim pendanaan ke asuransi," ucapnya.
Dadan menyebut bagi daerah yang belum menetapkan status KLB, seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah pusat. "Bagi daerah yang tidak menetapkan KLB, seluruh biaya sejauh ini ditanggung BGN," katanya.
Kasus dugaan keracunan massal MBG dilaporkan di sejumlah daerah sejak pekan lalu. Program ini diharapkan mampu memperkuat gizi dan kesehatan siswa sebagai investasi generasi bangsa.(*)