Headline News

KPK Terus Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

 Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih menghitung total kerugian negara akibat praktik tersebut.


Foto : Logo Komisi Pemberantasan Korupsi

“Belum (rampung), masih dalam proses perhitungan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Senin, 13 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, penyidik KPK telah menerima berbagai informasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang sebelumnya dibentuk DPR. Informasi tersebut kini sedang didalami untuk memperkuat penyelidikan.

“Dalam perkara ini, KPK sangat terbantu dengan hasil temuan dan laporan dari Pansus Haji. Semua informasi dari pansus telah dianalisis dan menjadi dasar pengayaan bagi penyidik dalam menelusuri perkara ini,”jelasnya.

Menurut Budi, hasil pengayaan data dari Pansus Haji menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa sejumlah pihak. Lembaga tersebut juga melakukan serangkaian penggeledahan guna mencari bukti tambahan.

“Dari informasi awal itu, penyidik terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk melakukan kegiatan penggeledahan,”ungkapnya.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, yang terbagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. Namun, sesuai Undang-Undang Haji, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga terdapat praktik kolusi dalam pembagian kuota tambahan tersebut yang melibatkan oknum pejabat Kemenag dan sejumlah biro travel haji. Akibat dugaan penyimpangan itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset seperti uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Sebagian dana yang disita disebut berasal dari pengembalian uang oleh biro travel haji.

“Diduga, dana tersebut merupakan biaya percepatan yang diminta oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan lagi setelah muncul kekhawatiran terhadap Pansus Haji DPR,”tuturnya.(*)
Posting Komentar