KPK Resmi Tahan Komut IAE Terkait Jual-Beli Gas PGN
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: KPK menetapkan dan menahan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi jual-beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Tersangka tersebut adalah Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sejak tahun 2007 hingga saat ini.
![]() |
Foto : Tersangka jual-beli gas antara PT IAE dengan PT PGN bernama Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sejak tahun 2007 hingga saat ini |
“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS, selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi. Terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).
AS akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai, 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain, Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023). Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN periode 2009–2017).
Asep menjelaskan, kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan tambahan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo untuk mencari dukungan dari pihak PT PGN melalui kerja sama jual-beli gas.
Serta, opsi akuisisi dengan pembayaran muka (advance payment) senilai USD 15 juta. Dalam prosesnya, Arso Sadewo meminta bantuan Yugi Prayanto (YP) untuk mempertemukannya dengan Hendi Prio Santoso.
Dari pertemuan itu, disepakati pengondisian proyek pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Sebagai bentuk “komitmen”, Arso Sadewo kemudian memberikan fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya di Jakarta.
Dari jumlah itu, HPS disebut memberikan USD 10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah mempertemukan keduanya. Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Asep menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka merupakan upaya KPK untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara. "KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut seluruh aliran dana, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil kejahatan ini,” ujar Asep.(*)