Headline News

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Bandung

 Bandung; Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung,(30/10/25)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung (Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung (Istimewa)

“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan, Kamis (30/10/2025) malam.

Menurutnya, penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam prosesnya, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik seperti telepon genggam dan laptop. Seluruh barang bukti akan didalami untuk memperkuat proses penyidikan,” katanya.

Irfan menegaskan, hingga saat ini penyidik masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka, " Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan barang bukti untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” katanya.

Diketahui, pemeriksaan saksi berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Selain Wakil Wali Kota Bandung, penyidik juga memeriksa pihak dari sejumlah OPD dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Meski belum mengungkap detail mengenai pihak-pihak yang terlibat, Irfan menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ke tahap selanjutnya. “Kami optimis perkara ini segera selesai dan dapat segera kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, penyelidikan awal perkara ini telah dilakukan selama hampir tiga bulan terakhir sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami sudah lama melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak. Saat ini kami tinggal memperkuat bukti yang ada,” tuturnya.

Menutup konferensi pers, Irfan menegaskan bahwa Kejari Bandung berkomitmen menegakkan prinsip good governance dalam setiap proses hukum di Kota Bandung. “Langkah ini kami lakukan demi mewujudkan Bandung yang lebih baik, bersih, dan berintegritas,” tandasnya.

Semantara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. “Ada beberapa saksi yang kami periksa, lebih dari tiga orang. Selain dari unsur pemerintah daerah, juga terdapat pihak swasta,” tandasnya (*)
Posting Komentar