Headline News

Ini Permintaan Guru Honorer Madrasah

 Jakarta: Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) menyampaikan aspirasinya terkait status kepegawaian guru honorer madrasah. Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam audiensi dengan pemerintah di Kantor Sekretariat Negara, (Setneg) Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Perwakilan Gerakan Nasional Anti Diskriminasi Guru Muhammad Zein, saat jumpa pers usai audiensi di Kantor Sekertariat Negara, Jakarta, Kamis (30/10/2025)
Perwakilan Gerakan Nasional Anti Diskriminasi Guru Muhammad Zein, saat jumpa pers usai audiensi di Kantor Sekertariat Negara, Jakarta, Kamis (30/10/2025)

Aspirasi itu menyoroti pentingnya kebijakan afirmasi bagi guru honorer madrasah swasta agar dapat diangkat menjadi PPPK. Langkah tersebut diharapkan bisa menghapus kesenjangan perlakuan antara guru madrasah swasta dan sekolah negeri.

Perwakilan Gerakan Nasional Anti Diskriminasi Guru Muhammad Zein, mengatakan, penyampaian aspirasi itu diikuti puluhan ribu guru madrasah. Ia berharap hasil audiensi dapat membuka peluang agar aspirasi mereka diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami total sekitar 27.000 hari ini hadir dengan satu tuntutan utama, ingin ketemu Pak Presiden. Tuntutannya cuma satu, guru-guru madrasah swasta yang sudah mengabdi puluhan tahun bisa diangkat PPPK-kan," ujarnya.

Zein menuturkan, aspirasi itu mengacu pada kebijakan afirmasi bagi guru honorer di sekolah umum. Ia menilai, kesetaraan tersebut penting untuk menghapuskan kesenjangan kebijakan antar lembaga pendidikan.

"Ketika sekolah-sekolah negeri di PPPK-kan yang honorer, maka guru madrasah swasta mestinya juga punya hak yang sama. Dengan PPPK itulah guru madrasah bisa lebih sejahtera, tidak boleh ada dikotomi atau disparitas kebijakan afirmasi anggaran dari negara," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi aspirasi hasil audiensi tersebut. Ia menyebut pemerintah akan mengkaji lebih mendalam usulan pengangkatan guru honorer madrasah swasta menjadi PPPK.

"Pemerintah kalau mengkaji isu seperti ini kan harus juga melibatkan lintas kementerian lembaga yang terkait. Masalahnya karena pengangkatan guru menjadi ASN atau PPPK tentu tentang kebutuhan, dan juga melibatkan pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal," ujarnya.(*)
Posting Komentar