Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Uji Materiil UU Pers tentang Perlindungan Hukum Wartawan

 Jakarta: Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Iwakum menguji Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(19/8/25).


Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Humas Iwakum)

Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Pasal tersebut dinilai masih abu-abu soal perlindungan wartawan.

"Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangannya yang dikuti, Selasa (19/8/2025).

Menurut Viktor, pasal tersebut bisa membuka celah kriminalisasi terhadap wartawan. "Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” kata Viktor.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers. Kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia. "Kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

Apalagi kata Kamil, wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistiknya. "Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Kamil.

Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lainnya. "Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir," kata Ponco.(*)
Hide Ads Show Ads