Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polisi Tangkap Pria yang Tega Cabuli Anak Tirinya di Serang

 Banten: Polisi telah mencokok seorang ayah tiri , berinisial IS (36) terkait dugaan kasus pencabulan anak perempuannya yang dibawah umur. Dimana, kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2023 lalu dan pelaku berpura-pura menjadi seorang 'bos mafia'.

Polisi Tangkap Pria yang Tega Cabuli Anak Tirinya di Serang

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani menuturkan jika peristiwa ini terjadi saat korban mengunduh aplikasi Litmatch pada Februari 2023 lalu.

Kemudian, lanjut dia melalui aplikasi tersebut, korban berkenalan dengan orang tak dikenal yang disebut 'bos mafia'

"Yang disebut oleh korban bos mafia kemudian dari aplikasi Litmacth tersebut lanjut ke WhatsApp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran," kata Herlia

Dengan seiringnya waktu, IS pun meminta agar korban mengirimkan video tanpa busana. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban akan me-reset handphonenya, jika video itu tak dikirim.

“Dapatkan ancaman itu, korban yang ketakutan dan memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan video bugil,” ucap dia

Usai mengirimkan video tak senonoh tersebut, pelaku lanjut meminta korban agar mengirimkan sejumlah uang. Namun, lantaran korban tidak memiliki uang, pelaku menyuruhnya untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya.

Karena ancaman tersebut, korban pun menghubungi ayah tirinya, IS dan menceritakan soal ancaman yang diterimanya. 

Usai mendengarkan hal tersebut, lantas IS menyuruh korban untuk tak menuruti permintaan pelaku. Lalu, korban juga mengirimkan nomor 'bos mafia' itu kepada IS.

Beberapa hari kemudian, ‘bos mafia’ tersebut kembali meminta korban tuk mengirim video persetubuhan dengan ayahnya. Mendapatkan ancaman tersebut, membuat korban kembali menceritakan kepada IS.

"Dan pada saat itu IS mengatakan 'yaudah hayu buat aja soalnya apih lagi ga ada uang', kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada WSyaitu ibu kandung korban untuk memastikan kalau WS sudah tidur, lalu IS kembali lagi ke ruang tamu/TV dan pada sekira pukul 24.00 WIB, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan," tutur Herlia.

Kemudian, lanjutnya selang beberapa hari kemudian, justru IS yang kembali mengajak putri tirinya tersebutuntuk melakukan tindakan asusila dengan modus 'bos mafia' kembali meminta kembali video tersebut. 

Karena kejadian tersebut, korban pun mengalami trauma dan membuat laporan ke Polda Banten. Setelah diselidiki, pelaku IS pun berhasil ditangkap.

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025," kata Herlia.

"Motifnya adalah menyetubui korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban," sambungnya.

Herlia mengungkapkan, jika aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan lebih dari 20 kali dalam kurun waktu dua tahun atau sejak tahun 2023 hingga Juni 2025.

"Dan sesekali setiap selesai disetubuhi korban diberikan uang senilai Rp100.000 sampai dengan Rp250.000," ujarnya.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)
Hide Ads Show Ads