Komisi Yudisial akan Menindaklanjuti Laporan Tom Lembong
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ini terkait hakim yang menyidangkan perkara kasus gula impor beberapa waktu lalu.
"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," kata Ketua KY Amzulian Rifai, Senin (11/8/2025). Ia juga mengatakan bahwa semua laporan yang masuk ke Komisi Yudisial akan ditangani tanpa memandang siapa yang menjadi pelapornya.
"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain. Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Tom Lembong mengapresiasi jajaran pimpinan KY yang telah menerima laporam dirinya. Serta memastikan akan menindaklanjuti laporannya.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof Amzulian dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) dan jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ini karena Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara Rp194,72 miliar.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.(*)