Seorang Pemuda Dianiaya dengan Brutal di Cimahi, Polisi Berhasil Ringkus 13 Begundal Geng Motor
Cimahi: Sebanyak 13 anggota geng motor diringkus jajaran Polres Cimahi usai melakukan aksi brutal dengan menganiaya seorang remaja.. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pojok, belakang Cimahi Mall, pada 28 Juni 2025 lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan, korban mengalami luka serius akibat sabetan dan tusukan senjata tajam yang menembus hingga paru-paru. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.
"Korban mengalami luka berat, ada bacokan di kepala serta tusukan di punggung hingga menembus paru-paru," ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).
Dari total 13 pelaku yang ditangkap, 10 di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok komunitas motor yang berperilaku layaknya geng motor.
"Sebagian besar pelaku ini anak di bawah umur, dan tergabung dalam geng motor," jelasnya.
Proses pengungkapan kasus ini terbilang cepat. Dalam kurun waktu kurang dari dua kali 24 jam sejak kejadian. Seluruh pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kota Cimahi, Bandung, dan Garut.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut dalam tindak kekerasan lain, khususnya di wilayah Bandung Raya.
AKBP Niko juga membeberkan kronologi kejadian. Aksi pengeroyokan ini diduga direncanakan oleh tiga pelaku dewasa yang kemudian mengajak sepuluh remaja lainnya untuk melakukan aksi balas dendam. Salah satu anak di bawah umur disebut sebagai pelaku utama pembacokan.
"Sebelum kejadian, mereka berkumpul di pinggir Jalan Cihanjuang, lalu bergerak bersama ke lokasi," ucapnya.
Salah satu tersangka mengaku motif penyerangan adalah aksi balas dendam terhadap pihak tertentu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita empat senjata tajam, beberapa unit sepeda motor, atribut geng motor, dan kartu keanggotaan pelaku.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa,” kata AKBP Niko.(*)