Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Evaluasi RTRW

 Bogor: Kondisi tata ruang di Puncak Bogor harus di evaluasi menyesuaikan dengan rekomendasi lingkungan hidup yang telah di susun.


Menteri Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Evaluasi RTRW


Hal tersebut di sampaikan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau tanah longsor di Kampung Sukatani, RT 06 RW 04, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/2025).

Di atas areal seluas 225 hektar telah berubah fungsi menjadi glamping, sarana ibadah, lembaga pendidikan dan sarana keagamaan di Kampung Sukatani Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.

"Jawa Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektar lahan hutan lindung dalam kurun waktu 12 tahun terakhir (2010-2022). Perubahan ini disebabkan oleh alih fungsi lahan yang masif. Pada tahun 2010, luas kawasan hutan lindung di Jawa Barat mencapai 1,6 juta hektare, namun pada tahun 2022, luasnya menyusut menjadi hanya 400 ribu hektare,” kata Hanif Faisol, saat mengunjungi lokasi longsor di Kampung Sukatani RT 06 RW 04 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/2025).

Kementrian LH meminta kepada para kepala daerah untuk kembali merevisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) menyesuaikan dengan dokumen lingkungan Kementriam Lingkungan Hidup RI.

"Bagaimana ini dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang nanti akan ditinjau ulang seiring banyaknya kejadian bencana di kawasan Puncak," tambah Menteri Lingkungan Hidup.

Hanif Faisol tercengang melihat areal di Kampung Sukatani Desa Tugu Utara yang merupakan hulu DAS Ciliwung, seluas 225 hektar telah berubah fungsi. Menteri LH mengancam memidanakan para pelanggar tata ruang.

Sementara itu, Camat Cisarua Hery Risnandar mengatakan, ada sejarah panjang pelepasan lahan eks PT SSBP yang kini berubah menjadi fasos, fasum dan pemukiman warga.

“Pada 1983 ada pelepasan areal dari perusahaan perkebunan teh yang kini menjadi areal dimaksud yang secara fungsinya seharusnya menjadi kawasan konservasi,” tandasnya.(*)
Hide Ads Show Ads