Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan, 5 Merek Premium Tak Penuhi Standar

 JakartaBareskrim Polri bersama dengan Kementerian Pertanian telah melalukan penyelidikan terhadap kasus beras oplosan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat, yang membuat keresahan, mengingat beras tersebut dijual bebas dan merugikan konsumen pada Kamis, 24 Juli 2025 hari ini.

Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan, 5 Merek Premium Tak Penuhi Standar

Pada kesempatan tersebut, Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil
penyelidikan pihaknya menemukan ada 52 perusahaan (PT) memproduksi beras premium

“Sampai hari ini, ditemukan 52 perusahaan (PT) memproduksi beras premium dan 15 perusahaan untuk beras medium,” kata dia

Dimana, Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian telah menguji 9 merek, dan hasil sementara menunjukkan 5 merek premium tidak memenuhi standar mutu.

“Hasil uji laboratorium terhadap merek-merek Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Jelita, dan Anak Kembar,” bebernya

Saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan melakukan upaya hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan di kantor dan gudang PT FS (Jakarta Timur dan Subang, Jabar)

Kemudian, kantor dan gudang PT PIM (Serang, Banten) dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Selain itu, lanjut dia pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti seperti 201 ton beras premium dalam berbagai kemasan, Dokumen legalitas produksi dan distribusi.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi dan sejumlah ahli dari Kementerian Pertanian serta ahli perlindungan konsumen,” ungkapnya 

Dari penyidikan terungkap modus operandi produsen yang memproduksi beras premium menggunakan teknologi modern maupun tradisional, namun tidak sesuai dengan mutu yang tercantum di label kemasan. 

“Beberapa produsen yang diperiksa adalah PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Setra Ramos Merah, Biru, dan Setra Pulen), Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar),” jelasnya 

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f dengan ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010, Pasal 3, 4, dan 5 dengan Ancaman Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” kata dia lagi.(*)
Hide Ads Show Ads