Buronan e-KTP 'Buka Kartu'? Paulus Tannos Mulai Sidang Ekstradisi di Singapura !
Jakarta : Hari ini, di Ruang Sidang State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus megaproyek KTP Elektronik (e-KTP), Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, mulai menjalani persidangan ekstradisi yang akan menentukan nasibnya. Sidang yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, hingga 25 Juni 2025, dipimpin langsung oleh District Judge, Luke Tan.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan bahwa tim jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura akan mewakili Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Mereka dibebankan tugas untuk menghadirkan bukti-bukti kuat serta permohonan resmi pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air. "Paulus Tannos, sebagai subjek permintaan ekstradisi, juga memiliki hak untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya," tegas Suryo, Senin (23/6).
Momen ini menjadi krusial. Pengadilan akan mengevaluasi apakah syarat ekstradisi Paulus Tannos telah terpenuhi. Jika putusan mengizinkan ekstradisi, Paulus Tannos masih memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding. Apabila banding diajukan, proses hukum akan terus berlanjut. Namun, jika ia tidak mengajukan banding dalam kurun waktu tersebut, Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).
"Apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI," imbuh Suryo.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan harapan agar proses ekstradisi ini berjalan lancar. Ia memastikan bahwa KPK akan terus memantau setiap perkembangan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Kementerian Hukum telah mengonfirmasi bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos terus berjalan, meskipun otoritas Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh buronan tersebut. Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, menjadi buronan sejak tahun 2021 dan akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada tahun 2019, bersama dengan tiga individu lainnya: Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi.(*)