Bupati Bekasi Akui Penertiban Bangunan Liar Tuai Pro-Kontra
Cikarang: Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengakui kebijakan penertiban bangunan liar di wilayah Kabupaten Bekasi banyak menuai pro kontra. Akan tetapi, baginya itu tidak jadi soal, karena ia yakin kebijakan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat banyak.
“Kalau kita tertibkan 2.000 atau 3.000 bangunan liar, mungkin ada yang kehilangan tempat usaha atau tinggal. Tapi kebermanfaatannya untuk jutaan masyarakat Kabupaten Bekasi," kata Bupati dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Ia mengtakan, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari upaya penataan ruang serta pengembalian fungsi lahan. Yang mana selama ini tidak sesuai peruntukannya.
“Setelah kita normalisasi dan kita tertibkan bangunan itu, kita akan manfaatkan untuk ruang terbuka hijau. Atau untuk pemberdayaan UMKM di Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Pihaknya juga menegaskan komitmennya akan terus bekerja keras membangun Kabupaten Bekasi. Bukan berhenti pada 100 hari kerja saja, namun smapai akhir masa jabatan sebagai kepala daerah.
“Artinya, di Kabupaten Bekasi ini tidak hanya 100 hari kerja. Setelah itu ada 1000 hari kerja, bahkan sampai 10.000 hari kerja sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.(*)