Rugikan Negara 13 Miliar Lebih, Belasan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
Mojokerto: Bupati Mojokerto Muhamad Albarraa (Gus Bara) memusnahkan 13,7 juta batang rokok dan 1.237,5 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp 19,4 miliar. Beredarnya dua jenis barang kena bea cukai (BKC) secara ilegal ini merugikan negara sebesar Rp 13,3 miliar.
Gus Barra menjelaskan pemusnahan barang-barang BKC ilegal ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Mojokerto dalam penegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
"Ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. (BKC ilegal) Tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal," kata Gus Barra pada keterangannya dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo periode Januari-April 2025. Adapun wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo ini meliputi Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, serta Surabaya.
Sementara itu, modus pelanggaran yang dilaksanakan didominasi oleh penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, menggunakan pita cukai yang tidak untuk peruntukannya, penggunaan pita cukai salah personalisasi, hingga tanpa pita cukai sama sekali.
Gus Barra pun menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras semua pihak dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Ia berharap kegiatan ini tak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi pemicu untuk memperkuat sinergi dan upaya preventif di masa depan.
"Kegiatan pemusnahan ini harapan kami tidak sekadar seremonial, tapi juga momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar ke depan peredaran BKC ilegal dapat diminimalisasi sekaligus dapat meningkatkan pendapatan negara," ujarnya.
Sementara Kepala KPPBC Sidoarjo , Rudi Heri Kurniawan menjelaskan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo nomor S-28/MK/KNL.1002/2025 dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Adapun yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sebanyak 13.693.164 rokok ilegal dan 1.237,5 liter MMEA. Nilai dari barang yang kita musnahkan mencapai Rp 19.374.365.700," ungkap Rudy usai pemusnahan rokok ilegal simbolis di Pemkab Mojokerto.
Pada kesempatan yang sama, Gus Barra menerima penghargaan sebagai pelaksana administrasi DBHCHT terbaik tahun 2024 dari Ditjen Bea Cukai. Capaian ini menjadi bukti efektivitas pengelolaan anggaran serta konsistensi dalam menjalankan program-program prioritas.
"Terimakasih untuk penghargaan ini semoga bisa lebih menjadi penyemangat untuk kinerja kami ke depan," pungkas Gus Barra.(*)