Pemkab Karawang Berikan Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Untuk Nelayan
Karawang :Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perikanan Kabupaten Karawang telah memberikan Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi 3.448 Nelayan Di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.(15/5/25).
Langkah ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Salah satu bentuk perlindungan bagi nelayan yang diberikan adalah melalui bantuan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi nelayan kecil.
Sebagaimana diketahui, nelayan termasuk dalam kategori pekerja rentan yang setiap harinya menghadapi risiko kerja tinggi di laut. Oleh karena itu, perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Dengan adanya program ini diharapkan para nelayan kecil di Kabupaten Karawang merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan profesinya. Dengan jaminan sosial yang layak, nelayan dapat bekerja dengan tenang, dan keluarganya pun mendapatkan kepastian perlindungan jika risiko kerja terjadi.(*)