MA Mutasi Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Harvey Moeis ke Papua Barat
Jakarta : Mahkamah Agung (MA) telah melakukan mutasi terhadap hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, yang sebelumnya menangani kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan karena Papua Barat masih kekurangan hakim, bukan terkait dengan perkara yang ditangani Eko.
"Karena kemarin (Eko) lulus ujian untuk menjadi Hakim Tinggi, maka dia dimutasi ke Papua Barat yang masih membutuhkan hakim," kata Yanto dalam keterangan yang dikutip, Senin, 12 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyebutkan bahwa 11 hakim lainnya juga dimutasi untuk promosi menjadi hakim tinggi.
"Ini adalah bagian dari penyegaran organisasi. Dimana dalam Rapim 9 Mei, mereka dimutasikan menjadi hakim tinggi di Indonesia Timu," ujar Sobandi.
Mutasi ini juga menyertakan 41 hakim yang dipindahkan ke berbagai pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.
Eko Aryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim ketua dalam perkara Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini akan ditempatkan di Papua Barat setelah lulus eksaminasi hakim tinggi.
Kasus Harvey Moeis, yang melibatkan dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan pencucian uang, telah melalui berbagai proses hukum.
Di tingkat pertama, Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Namun, vonis tersebut diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mutasi Eko Aryanto ini menambah daftar mutasi 41 hakim yang tersebar di pengadilan tinggi seluruh Indonesia.(*)