Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Ketua KPK: Kami Tetap Bisa Usut Petinggi BUMN

 Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tetap bisa mengusut pimpinan BUMN. Hal ini merespon UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur bahwa petinggi BUMN bukan penyelenggara negara.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

KPK berpandangan bahwa pihaknya tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan jika diduga ada unsur pidana. “Mereka tetap Penyelenggara Negara, kerugian di BUMN kerugian negara," kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, pada  Rabu (7/5/2025).

Setyo menjelaskan alasan kenapa KPK masih bisa menindak pejabat BUMN, walaupun ada UU No.1 Tahun 2025. Menurutnya, KPK berpedoman dalam Pasal 11 ayat (1) UU No.19 tahun 2019 tentang pemberantasan Korupsi, serta putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019.

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada “penyelenggara negara”, atau ada "kerugian keuangan negara", atau keduanya. KPK berpandangan penegakan hukum di BUMN merupakan upaya menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik. 

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G UU No 1 tahun 2025 tentang BUMN berbunyi: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.(*)
Hide Ads Show Ads