Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Gubernur Jabar Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai 21.00-04.00 WIB

 Karawang : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar di wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.(27/5/25).

Gubernur Jawa Barat

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara detail mekanisme pengawasan dan pelaksanaan kebijakan ini.

“Ya, betul dalam pemberlakuan jam malam siswa,"ujar Deden dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, antara lain:
* Peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan;
* Peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali;
* Peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali;
* Kondisi darurat atau bencana;
* Kondisi lain yang diketahui oleh orang tua atau wali.

Surat edaran ini juga memerintahkan para kepala daerah seperti wali kota, bupati, serta wakilnya untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan ini hingga tingkat kecamatan dan desa, termasuk satuan pendidikan dasar dan masyarakat sekitar.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat guna mendukung pelaksanaan dan pengawasan aturan jam malam ini.

Berikut poin utama dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang jam malam pelajar:
1. Pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB dengan pengecualian untuk kegiatan sekolah resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan izin orang tua, keberadaan bersama orang tua/wali, kondisi darurat/bencana, dan kondisi lain yang diketahui orang tua/wali.
2. Peserta didik yang dimaksud meliputi pelajar di pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus.
3. Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan dilakukan bersama antara bupati/wali kota dengan kecamatan, kelurahan/desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat; serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
4. Koordinasi antara dinas pendidikan daerah dan provinsi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan generasi muda Jawa Barat yang lebih disiplin dan terhindar dari hal-hal negatif di malam hari.(*)
Hide Ads Show Ads