Breaking News
---

Ribuan Napi Hindu Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka perayaan hari raya Nyepi tahun 2024. Enam narapidana diantaranya mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas dari hukuman.

Foto ilustrasi yang mendapat remisi

RK I meliputi pengurangan masa hukuman, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Sementara RK II yakni langsung bebas dari hukuman.

"Sebanyak 1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan (hukuman) sebagian. Dan enam orang mendapat RK II atau langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (11/3/2024).

Narapidana penerima RK Nyepi 2024, terbanyak dari Bali dengan jumlah 1.193 orang. Jumlah ini disusul Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.

Dalam rangka hari raya Nyepi 2024, Ditjen Pas Kemenkumham juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan. Sebanyak tujuh orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan satu orang mendapat PMP II atau langsung bebas.

Empat di antara delapan anak binaan penerima PMP tersebut, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali. Kemudian, dua anak binaan dari Sumatra Selatan (Sumsel), satu dari Jawa Timur dan satu dari Sulawesi Tenggara (Sultra) (*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan