Jangan Salah Tafsir, Tukang Pijat,Cukur hingga Warteg Tak Kena Pajak Jika Omzet di Bawah Rp500 Juta
JAKARTA – Menteri UMKM Maman Abdurrahman meluruskan kekhawatiran publik terkait isu pungutan pajak bagi pelaku sektor informal yang belakangan menyita perhatian masyarakat.
Maman menegaskan bahwa pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) alias tarifnya 0 persen.
"Tukang pijit, Cukur masuk enggak segitu? Angkanya lewat enggak dari Rp500 juta setahun? Enggak. Pangkas rambut, kira-kira dapet? Enggak. Warteg, masuk enggak? Enggak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penjelasan ini merespons kekhawatiran warga usai munculnya wacana pemajakan sektor informal. Maman meminta masyarakat tidak salah menafsirkan aturan, karena usaha kecil seperti tukang cukur, tukang pijat, hingga pemilik warteg tetap aman dari beban PPh selama omzet tahunannya tidak menembus batas Rp500 juta.()
Baca Juga:

Posting Komentar