Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Usut Korupsi Tata Kelola MBG BGN 2025-2026, JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari PT ECS IJ

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,

Saksi berinisial YN dari PT ECS IJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan memperkuat pembuktian perkara.

"Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Keterangan tersebut akan didalami oleh penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati asas praduga tidak bersalah.

"Kami memastikan bahwa penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh akan dikaji secara cermat dan objektif dalam rangka mendukung proses penyidikan," katanya.

Pemeriksaan terhadap saksi YN diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026.

Kejaksaan Agung terus melaksanakan proses penyidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah.(*)

Hide Ads Show Ads